FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI) secara administratif. Kebijakan ini akan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kantor BI, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).
Dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Seluruh pihak diminta tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.
