FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pegawai ASN terancam dipecat. Karena, mereka dinilai melanggar aturan kedisiplinan sejak lama
“Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Kepala BGN, Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya pada Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).
Sebanyak sembilan pegawai ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.
