Wiweka mengemukakan program internship tetap merupakan kewajiban bagi setiap dokter yang sudah lulus. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan).
“Kalau kami secara umum menyikapinya, internship ini kan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 itu wajib dokter setelah diangkat sumpahnya untuk mengikuti program internship dalam rangka kemandirian, kemudian dalam rangka penyesuaian, pemahiran si dokter itu sendiri sebelum mereka menjalani praktik profesinya secara mandiri, jadi memang harus dilaksanakan,” ucapnya.
IDI juga mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan internship di lapangan seperti melibatkan IDI di sejumlah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar persoalan yang muncul dapat segera dimitigasi.
“Yang kedua selama ini sudah berjalan tapi kita perkuat lagi bahwa IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Artinya kita organisasi profesi yang tentunya kita akan bisa melihat apa sih permasalahan di lapangan, kita bisa segera mitigasi, segera bisa kita informasikan,” jelasnya.
Wiweka mengutarakan IDI mendorong pemeriksaan kesehatan medical check up (MCU) yang lebih komprehensif bagi para calon peserta internship. Pemeriksaan tersebut mencakup tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga penyakit kronis lainnya.
Kemudian cek kesehatan untuk MCU lebih mendalam termasuk pemeriksaan darah, untuk tes narkoba. Selanjutnya, tes penyakit-penyakit seksual dan penyakit-penyakit kronis lainnya.
“Ini sangat penting, sebelum MCU kita temukan ada penyakit penyerta nanti akan dinilai kira-kira penyakit penyerta ini menjadi beban atau tidak, kemungkinan besar atau tidak untuk mengganggu atau bahkan mencederai peserta internship atau pasien yang akan dilayani,” ujarnya.
“Tentunya harus dilakukan treatment dulu, benar-benar kita lihat bahwa calon peserta internship benar-benar sehat dan mampu menghadapi lingkungan kerja baru, suasana kerja baru.” (adm)
