SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Richard Lee kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Richard, Jefri Simatupang, mengonfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026) karena kondisi kesehatan.
Meski absen, tim hukum menyatakan tetap optimis menghadapi gugatan melawan Polda Metro Jaya tersebut.
Perselisihan hukum ini bermula dari laporan dokter Samira (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dituding memasarkan produk kecantikan yang tidak sesuai ketentuan kesehatan.
