Richard Lee Absen Sidang: Babak Baru Praperadilan Kasus Kosmetik

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Richard Lee kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Richard, Jefri Simatupang, mengonfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026) karena kondisi kesehatan.

Meski absen, tim hukum menyatakan tetap optimis menghadapi gugatan melawan Polda Metro Jaya tersebut.

Perselisihan hukum ini bermula dari laporan dokter Samira (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dituding memasarkan produk kecantikan yang tidak sesuai ketentuan kesehatan.

Exit mobile version