Richard Lee Absen Sidang: Babak Baru Praperadilan Kasus Kosmetik

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

Namun, pihak Richard meyakini bahwa prosedur penetapan tersangka oleh penyidik memiliki celah hukum yang bisa dibuktikan di depan hakim melalui jalur praperadilan.

Walaupun sedang menempuh jalur hukum untuk membatalkan status tersangkanya, Richard Lee melalui pengacaranya berjanji akan tetap kooperatif.

Kasus ini sendiri melibatkan pasal-pasal berat dalam UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Publik kini menanti putusan hakim untuk melihat kelanjutan nasib sang dokter kecantikan tersebut.[dit]

Exit mobile version