KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan, Diperlakukan Sama dengan Penghuni Rutan Lain

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan setelah menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik karena Febrie sebelumnya terlihat tiba di rutan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Febrie merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Meski berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung, KPK menegaskan seluruh prosedur penahanan terhadap Febrie tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi seluruh penghuni rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Febrie telah menjalani seluruh tahapan administrasi dan prosedur penahanan sesuai ketentuan.

Ia juga telah menerima kunjungan keluarga serta kiriman makanan berdasarkan jadwal yang berlaku bagi seluruh tahanan. Pernyataan tersebut dikutip dari Hukumonline, Senin, 27 Juli 2026.

“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” ujar Budi Prasetyo.