FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Informasi tersebut disampaikan KPK pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Tersangka bernama Setya Budi Dias Oktavianto diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga telah ditahan. Dias diketahui pula bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Dias merupakan personel kepolisian yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (30/7).
Budi menegaskan proses hukum akan dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika perkara melibatkan pegawai internal KPK. Menurutnya, seluruh keputusan diambil berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme kolektif kolegial.
