Permohonan uji materi sebelumnya diajukan Yayasan TB Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN bagi sektor pendidikan.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Saat sidang berlangsung, massa aksi yang dimotori BEM UI bersama sejumlah elemen mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung MK.
Mengutip Antara, aparat keamanan disiagakan untuk mengawal jalannya aksi solidaritas terkait putusan uji materi tersebut.[dit]
