Dinasti Jokowi dan Konstitusi: Ketika Kekuasaan Terlalu Dekat dengan Pintu Hukum

Dinasti Jokowi dan Konstitusi: Ketika Kekuasaan Terlalu Dekat dengan Pintu Hukum/Instagram

DINASTI Jokowi bukan lagi sekadar istilah yang beredar di warung kopi, media sosial, atau panggung demonstrasi.

Ia telah menjadi pertanyaan serius tentang bagaimana kekuasaan bekerja ketika keluarga penguasa berada semakin dekat dengan pusat-pusat pengambilan keputusan negara.

Dan di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar nama Gibran Rakabuming Raka.

Sebab demokrasi tidak boleh hanya bertanya: siapa yang menang?

Demokrasi harus berani bertanya: bagaimana jalan menuju kemenangan itu dibuka?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka dalam dialog Denny Indrayana dan Said Didu.

Said Didu menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap Gibran dan menyoroti persoalan syarat pencalonan.

Keduanya juga mengkritik apa yang mereka pandang sebagai perubahan atau penyesuaian aturan demi kepentingan politik tertentu.

Istilah “menggibran” yang mereka gunakan memang merupakan istilah politik, bukan terminologi hukum.

Tetapi istilah itu lahir dari sebuah kegelisahan yang nyata: ketika aturan berubah pada saat yang sangat menentukan, publik berhak memeriksa siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut.

Ketika Palu Hakim Bersentuhan dengan Kepentingan Keluarga

Faktanya, pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan usia minimal 40 tahun diberi alternatif bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar pencalonan Gibran yang saat itu berusia di bawah 40 tahun.

Di sinilah cerita menjadi sensitif.

Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK, adalah paman Gibran.

MK sendiri mencatat bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam perkara tersebut menjadi persoalan yang kemudian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dan hasilnya bukan cerita kecil.

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

MK menyebut salah satu titik puncaknya adalah potensi benturan kepentingan dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ini fakta penting yang tidak boleh ditenggelamkan oleh kebisingan politik.

Namun, fakta tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional.

MKMK tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bahkan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, MK menyatakan bahwa putusan etik MKMK mengenai pelanggaran berat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.

Artinya, publik berhadapan dengan dua kenyataan sekaligus.

Pertama, proses etik menemukan pelanggaran serius terkait benturan kepentingan.

Kedua, secara hukum konstitusional, Putusan 90 tetap berlaku dan pencalonan Gibran tidak dinyatakan gugur karena alasan tersebut.

Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji.

Jangan mencampuradukkan kritik dengan vonis.

Tetapi jangan pula menggunakan keputusan hukum sebagai alasan untuk mematikan kritik.

Gibran berhak berpolitik. Anak presiden bukan warga negara kelas dua.

Siapa pun yang memenuhi persyaratan hukum dan memperoleh dukungan pemilih memiliki hak untuk mengikuti kontestasi politik.

Tetapi negara juga wajib memastikan bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak berubah menjadi jalan tol menuju kekuasaan.

Inilah inti persoalan dinasti politik.

Bukan soal iri kepada keluarga tertentu.

Exit mobile version