MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG/(foto: Antara)

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak lagi boleh dibebankan pada anggaran pendidikan dalam APBN.

MK memerintahkan agar pendanaan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Suhartoyo menegaskan, “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah… dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028.”

Exit mobile version