Hukum  

Periksa Sejumlah Saksi dari Pengurus KUD Prima Sehati, KPK Dalami Uang Harus Dikembalikan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Langkah ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (28/7/2026), yakni Wakil Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati (KUD Prima Sehati) berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR.

“Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” kata Juru Bicara (Jubir), KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Kemudian, dua orang pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta anak Juprizal berinisial RFZ untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman.

“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.