“Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat,” kata Tito.
Komisi II DPR RI turut mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah disusun menggunakan sistem remunerasi berbasis capaian kinerja.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan skema tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja sekaligus menekan peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” ujar Rifqi, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, kepala daerah yang memenuhi target layak memperoleh penghargaan, sedangkan yang gagal mencapai target perlu dievaluasi.
Di sisi lain, data KPK menunjukkan hingga akhir Juli 2026 telah berlangsung 18 OTT, dengan sedikitnya 12 kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan reformulasi hak keuangan agar tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel.[dit]











