Hukum  

Aturan Menteri ESDM Menjadi Lotre Administratif bagi Tambang Rakyat

Ir. R Haidar Alwi, MT.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia wajib membaca, mencermati, dan secepatnya mengubah regulasi Peraturan Menteri ESDM yang carut marut dan merugikan tambang rakyat, khususnya terkait pembiayaan reklamasi.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir Haidar Alwi mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian ESDM mempunyai tiga aturan yang menyentuh satu kewajiban reklamasi melalui dasar perhitungan, waktu pembayaran, tempat penyimpanan, dan mekanisme pencairan yang berbeda. Yaitu:

Pertama, Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat atau Ipera. Sebanyak 75 persen kewajiban tersebut harus dibayar paling lambat 30 hari kalender setelah IPR diterbitkan.

Kedua, Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 kemudian menetapkan standar biaya yang digunakan dalam penentuan besaran jaminan reklamasi. Untuk Nusa Tenggara Barat pada 2026, standarnya mencapai Rp196,6 juta per hektare. Jika seluruh 10 hektare direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama, nilai dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.

Ketiga, Hanya 22 hari setelah Kepmen 344 ditetapkan pada 23 Oktober 2025, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 pada 14 November 2025. Peraturan ini mewajibkan pemegang IPR menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank atas nama gubernur qq pemegang IPR.

“Tiga aturan tersebut berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi Kementerian ESDM belum menjelaskan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau dapat diberlakukan secara bersamaan,” tandas Haidar Alwi.

Selanjutnya, Haidar Alwi memaparkan analisa dan hasil telaah mendalam, bahwa ketidakjelasan itu menempatkan pemegang IPR dalam posisi berbahaya. Koperasi dapat diwajibkan membayar komponen lingkungan Ipera, menghadapi penetapan nilai jaminan berdasarkan standar biaya reklamasi, kemudian menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral.

Kekacauan Regulasi

Kepmen 344 memang tidak otomatis menciptakan pungutan ketiga yang berdiri sendiri. Keputusan tersebut menetapkan standar biaya untuk menentukan besaran jaminan reklamasi. Namun, justru di sinilah kekacauan regulasinya terlihat.

Menteri ESDM belum menjelaskan apakah setoran 10 persen dari setiap penjualan dalam Permen 18 merupakan cara mengangsur nilai jaminan yang ditetapkan berdasarkan Kepmen 344 atau menjadi kewajiban tambahan di luar nilai tersebut.

Jika setoran 10 persen merupakan mekanisme pengumpulan jaminan sampai nilai berdasarkan Kepmen 344 terpenuhi, pemotongan harus dihentikan ketika saldo rekening telah mencapai kebutuhan reklamasi dalam rencana yang disetujui.

Jika setoran tetap berjalan setelah nilai jaminan tercapai, pemerintah harus menjelaskan dasar penguasaan kelebihan dana, siapa yang memperoleh bunganya, kapan pemotongan dihentikan, dan bagaimana dana dikembalikan kepada koperasi.

Kepmen 344 tidak dapat diabaikan dengan alasan hanya ditujukan bagi IUP dan IUPK. Diktum KEEMPAT keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IPR.

Artinya, standar biaya, penetapan besaran jaminan berdasarkan rencana reklamasi, tata cara penempatan, penilaian keberhasilan, dan mekanisme pencairannya pada prinsipnya juga berlaku bagi pertambangan rakyat dengan penyesuaian sesuai ruang lingkup kewajibannya.

Kepmen 344 menentukan bahwa standar biaya reklamasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan, termasuk penatagunaan lahan, revegetasi, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, mobilisasi dan demobilisasi alat, perencanaan, administrasi, keuntungan pihak ketiga, dan supervisi.

Standar tersebut juga memperhitungkan nilai uang masa depan pada tahun terakhir periode yang diajukan dengan mengacu pada suku bunga obligasi pemerintah.

Karena itu, angka Rp1,966 miliar untuk rencana bukaan 10 hektare di NTB pada 2026 merupakan nilai dasar. Nilai akhirnya masih dapat berubah setelah kondisi teknis pertambangan dan nilai uang masa depan diperhitungkan.

Angka tersebut tidak otomatis dibebankan hanya karena suatu koperasi memegang IPR seluas 10 hektare. Dasar perhitungannya adalah luas lahan yang direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama.

Jika hanya lima hektare yang direncanakan dibuka, perhitungan mengikuti luas lima hektare. Namun, apabila seluruh 10 hektare direncanakan dibuka, standar biaya dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.

Dengan pemotongan 10 persen, saldo sebesar Rp1,966 miliar akan terkumpul setelah nilai penjualan mineral mencapai sekitar Rp19,66 miliar, sebelum penyesuaian nilai uang masa depan.

Permen 18 tidak menjelaskan secara tegas apakah pemotongan harus berhenti pada jumlah tersebut. Tanpa batas maksimal yang dihubungkan dengan nilai rencana reklamasi, rekening jaminan dapat terus membesar walaupun kebutuhan biaya pemulihan lahan telah terpenuhi.

Persoalan lain terletak pada dasar pengenaan setoran 10 persen.

Pasal 76 ayat (2) Permen 18 tidak mengenakan setoran terhadap keuntungan bersih. Ketentuan tersebut langsung mengambil 10 persen dari setiap penjualan mineral.

Secara ekonomi, dasar pengenaannya adalah omzet atau penjualan bruto sebelum koperasi mengurangi biaya penambangan, upah pekerja, bahan bakar, pengolahan, pengangkutan, pajak, Ipera, keselamatan pertambangan, dan biaya operasional lainnya.

Setiap penjualan senilai Rp100 juta langsung melahirkan kewajiban menyetor Rp10 juta. Kewajiban tersebut tetap timbul sekalipun biaya produksi mencapai Rp95 juta dan keuntungan koperasi hanya Rp5 juta.

Dalam keadaan demikian, dana yang dikunci sebagai jaminan mencapai dua kali keuntungan yang diperoleh koperasi. Jika kegiatan pertambangan merugi, setoran 10 persen tetap berjalan karena dasar pengenaannya adalah penjualan, bukan laba.

Cara ini hanya diberlakukan kepada pemegang IPR. Pemegang IUP memang wajib menempatkan jaminan reklamasi, tetapi jumlahnya ditetapkan berdasarkan rencana reklamasi, luas bukaan lahan, jadwal pekerjaan, standar biaya, dan kebutuhan pemulihan. Pemegang IUP tidak dikenai pemotongan tetap sebesar 10 persen dari setiap penjualan.

Menzalimi Rakyat

Perbedaan tersebut semakin menunjukkan beratnya akibat kekacauan regulasi terhadap pertambangan rakyat. Koperasi dan orang perseorangan dengan skala usaha paling kecil justru dikenai mekanisme yang langsung memotong omzet, sedangkan perusahaan pertambangan berskala IUP menggunakan jaminan berbasis kebutuhan reklamasi.

Tambang rakyat yang seharusnya dibina malah menerima mekanisme paling keras terhadap arus kasnya.

Beban itu semakin berat karena dana jaminan bersumber dari modal dan pendapatan koperasi. Secara pembukuan, dana tersebut dapat tetap dicatat sebagai aset yang dibatasi penggunaannya. Namun secara ekonomi, uang itu tidak lagi tersedia untuk membayar pekerja, membeli alat, menyediakan bahan bakar, membiayai keselamatan tambang, atau mempertahankan produksi.

Pemerintah tidak dapat menyederhanakan masalah dengan mengatakan dana tersebut tetap menjadi aset koperasi. Aset yang tidak dapat digunakan sampai syarat pencairan dipenuhi tetap merupakan modal kerja yang dikunci.

Jika modal koperasi diperhitungkan sebagai sumber penempatan jaminan reklamasi, pemerintah harus mengakui bahwa kemampuan operasional koperasi berkurang sebesar dana yang ditempatkan.

Modal yang sama tidak dapat sekaligus dinilai sebagai bukti kemampuan menjalankan pertambangan dan dianggap tetap tersedia setelah dikunci dalam rekening jaminan.

Kepmen 174 menambah lapisan persoalan karena memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Ipera.

Komponen tersebut mencakup pembongkaran fasilitas, penatagunaan lahan, revegetasi, pengadaan bibit, penanaman, pemupukan, pemeliharaan tanaman, serta pekerjaan sipil pascatambang.

Biaya lingkungan dihitung berdasarkan kebutuhan dalam satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kemudian dibebankan kepada masing-masing pemegang IPR menurut perbandingan luas izin terhadap luas WPR. Sebanyak 75 persen harus disetor paling lambat 30 hari setelah izin diterbitkan, sedangkan sisanya dibagi selama masa berlaku izin.

Kepmen 344 kembali menghitung penatagunaan lahan, revegetasi, pemeliharaan, penyelesaian akhir, biaya pihak ketiga, dan supervisi sebagai bagian dari standar penetapan jaminan reklamasi.

Permen 18 kemudian memerintahkan penyetoran 10 persen dari setiap penjualan untuk menempatkan jaminan reklamasi.

Exit mobile version