FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dalami adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.
“Terimakasih ada informasi seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (31/8).
Dia melanjutkan, pihaknya perlu pendalaman untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan korupsi yang terjadi di Dinas KUKM Kota Bandarlampung tersebut.
“Kami perlu pendalaman,” kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran senilai Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandarlampung.







