Daerah  

Pola Sama di Dua Daerah, Owner PT SRINDING Ditahan di Kaltim dan Dilaporkan di Kalbar

Pola Sama di Dua Daerah, Owner PT SRINDING Ditahan di Kaltim dan Dilaporkan di Kalbar/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Dugaan praktik mafia pertambangan emas di Kabupaten Ketapang, Budiono Tambun owner PT Serinding Sumber Makmur (PT SSM) perusahaan pertambangan emas, dilaporkan warga Sandai akibat melakukan intimidasi, perampasan tanah, perobohan rumah warga serta pemalsuan surat. Dengan pola yang mirip, Budiono Tambun saat ini sedang ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim, akibat juga kasus menyerobot dan menambang batubara di lahan milik Kementerian Transmigrasi yang merugikan negara hingga Rp699 miliar.

Budiono Tambun selaku owner berserta manajemen PT Serinding Sumber Makmur (PT SSM) dilaporkan Supardi warga Sandai Ketapang ke Polda Kalbar. Kasus Mafia tambang emas ini sudah terkatung-katung selama sembilan tahun lebih, dan kini Polda Kalbar telah melakukan olah TKP.

Supardi, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku masih menyimpan trauma atas peristiwa perobohan rumah yang ditempatinya bersama istri dan anaknya pada Agustus 2019. Ia menuding rumah tersebut dirobohkan secara sepihak terkait rencana perluasan area pertambangan PT Srinding Sumber Makmur.

Menurut Supardi, keluarganya menolak pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sejak 2014. Namun, pada 2019, rumah beserta tanaman produktif miliknya disebut tetap digusur.

Ia menuturkan, saat proses perobohan berlangsung, dirinya bersama istri dan anak terpaksa meninggalkan rumah karena merasa takut. Menurut dia, operasi tersebut dipimpin oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Kalbar.

“Waktu rumah dirobohkan, kami lari karena yang memimpin operasi itu polisi. Kata mereka dari Polda. Di dalam rumah masih ada peralatan rumah tangga kami,” ujarnya.