FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, tidak berhenti pada dugaan pemerasan.
Lembaga antirasuah kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik suap terkait proyek pemerintah dan jual beli jabatan yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pengembangan perkara ini berangkat dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah diproses melalui penyelidikan tertutup.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari RMOL.
Taufik mengungkapkan hasil telaah atas laporan masyarakat diduga sempat dibocorkan oleh Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias, kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Ia mengatakan, kebocoran tersebut membuat laporan masyarakat tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, dua klaster perkara yang telah diumumkan saat ini memang dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan, namun penyidik masih membuka peluang adanya unsur pidana korupsi lain.
“Apakah nanti ada unsur-unsur suap, kan kalau yang klaster kemarin klaster pemerasan semua ya dua-duanya. Nah apakah nanti ada klaster berikutnya tentunya di proses penyidikan yang saat ini berjalan itu sudah masuk lingkupnya,” kata Taufik.
