FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Kasus ini sudah status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman secara leluasa.
BACA JUGA
KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Kasus Suap HGB Terus Didalami
KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang memiliki peran signifikan, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam kontruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (19/9/2026).
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menambahkan penjelasan terkait alasan belum adanya status tersangka untuk sang menteri, padahal penyidik sudah menjerat empat orang kepercayaannya.
Taufik menegaskan tim satgas harus berkejaran dengan waktu karena KPK hanya memiliki batas 1×24 jam untuk memeriksa 19 orang saat operasi tangkap tangan (OTT).
Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk merangkai fakta dari saksi-saksi dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka baru.
Proses hukum yang terkesan lambat menyentuh Nusron Wahid ini memancing kritik tajam dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
BACA JUGA
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB ATR/BPN
Mahfud menilai KPK takut memanggil politikus Partai Golkar tersebut karena posisinya sebagai menteri dan anak buah langsung presiden.
Ia menduga KPK sedang mengalami tekanan politik yang kuat atau sengaja menerapkan prosedur sopan santun politik dengan menunggu lampu hijau dari Istana sebelum memeriksa pejabat setingkat menteri.
Mahfud juga menolak dalih Nusron yang mengaku tidak mengetahui skandal suap di kementeriannya.
