FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi para pekerja.
Langkah konkret yang ditempuh salah satunya dengan mentransformasi peran Balai K3 di seluruh daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penanganan K3 saat ini harus berdampak langsung pada keselamatan tenaga kerja di lapangan.
“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” tegas Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar, dikutip Rabu (5/8/2026).
Tantangan Tingginya Angka Kecelakaan Kerja dan Keterbatasan Pengawas
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Terungkap, Biaya Bengkak Jadi Rp 6 Juta!
Penguatan ekosistem K3 mendesak dilakukan mengingat tingginya angka kecelakaan kerja.
Data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025 mencatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.
Kondisi tersebut diperberat oleh keterbatasan rasio pengawas ketenagakerjaan yang mencapai 1 banding 3.800 perusahaan. Dari total 1.366 pengawas aktif, hanya 268 orang yang berspesialisasi di bidang K3.
Selain itu, metode pengawasan dilaporkan masih konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun teknologi digital.
Masalah lain yang disoroti Menaker adalah belum terintegrasikannya data K3 nasional serta rendahnya pencatatan Penyakit Akibat Kerja (PAK).











