Di sinilah telepon genggam Sutrimo menjadi sangat penting. Korban sudah tidak dapat menjelaskan siapa yang menghubunginya, kepada siapa ia berbicara, mengapa ia kembali ke Jakarta, di mana ia berada menjelang kematian atau siapa yang ditemuinya.
Namun perangkat elektroniknya mungkin masih menyimpan sebagian jawabannya. Karena itu, rantai penguasaan telepon tersebut harus dapat dijelaskan secara terang sejak ditemukan, siapa yang pertama memegangnya, kapan diserahkan kepada penyidik dan bagaimana kondisinya ketika diperiksa secara forensik.
Meski demikian, seluruh jejak digital tetap tidak akan menggantikan pertanyaan paling penting tentang apa sebenarnya penyebab kematian Sutrimo.
Jenazah Sutrimo telah dimakamkan tanpa autopsi forensik menyeluruh. Riwayat diabetes memang dapat menjadi petunjuk medis yang penting, tetapi riwayat penyakit tidak otomatis sama dengan penyebab kematian.
Diabetes dapat menimbulkan komplikasi fatal, tapi komplikasi itulah yang harus dibuktikan. Sebaliknya, tidak ditemukannya luka kekerasan pada pemeriksaan luar juga belum tentu mampu menjawab seluruh mekanisme kematian.
Karena keluarga sekarang membuka kemungkinan ekshumasi, Polri memperoleh peluang untuk menyempurnakan pembuktian tersebut apabila ahli forensik menilai pemeriksaan jenazah masih diperlukan.
Ekshumasi tidak boleh dipahami sebagai upaya membuktikan bahwa Sutrimo dibunuh. Justru tujuannya adalah membedakan secara ilmiah apakah korban meninggal karena penyakit, keadaan medis tertentu, faktor eksternal, atau sebab lain.
Jika hasil forensik membuktikan kematian alamiah, kesimpulan tersebut akan sangat berharga karena mampu membersihkan ruang publik dari dugaan yang tidak berdasar sekaligus mencegah siapa pun difitnah.
Tetapi jika ditemukan kejanggalan medis yang tidak dapat dijelaskan oleh penyakit, maka penyelidikan harus bergerak ke tahap berikutnya.
Pelajaran kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi relevan pada bagian ini. Bukan karena Sutrimo harus dianggap sebagai Yosua kedua dan bukan pula karena Febrie dapat disamakan dengan Ferdy Sambo.
Kedua perkara berada pada tingkat pembuktian yang sama sekali berbeda. Kasus Yosua telah dibuktikan sebagai pembunuhan berencana, sedangkan sebab kematian Sutrimo sendiri masih harus ditentukan.
Namun kasus Yosua meninggalkan satu pelajaran yang tidak boleh dilupakan. Dalam kematian yang mengandung ketidakjelasan, narasi awal tidak boleh dibiarkan mendahului ilmu forensik. Apa pun cerita yang beredar harus tunduk pada tubuh korban, CCTV, rekaman elektronik, keterangan saksi dan persesuaian bukti.
Perubahan sikap keluarga Sutrimo bahkan membuat pelajaran tersebut semakin relevan. Sebelumnya keluarga belum mendorong pengujian ulang terhadap kematian. Sekarang mereka sendiri meminta kepastian hukum. Artinya, ruang untuk membiarkan sebab kematian tetap menggantung semakin sempit.
Bagi Polri, situasi ini seharusnya bukan dipandang sebagai tambahan persoalan, tetapi sebagai kesempatan untuk menyempurnakan keberhasilan yang telah dicapai dalam membongkar perkara Febrie.
Pengungkapan aset bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan kemampuan Polri mengikuti jejak benda. Penyelidikan kematian Sutrimo sekarang menjadi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang sama dalam mengikuti jejak manusia, waktu dan peristiwa.
Keduanya pada akhirnya bertemu pada prinsip yang sama: jangan memulai dari siapa orangnya, tetapi mulailah dari apa yang dikatakan bukti.
Jika tidak ada hubungan antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie, Polri justru mempunyai posisi paling kuat untuk mengatakannya karena penyidik telah menguji seluruh kemungkinan.
Jika ada hubungan, bukti pula yang akan menunjukkannya. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk membangun prasangka terhadap Febrie maupun menutup kemungkinan hubungan sebelum pemeriksaan selesai.
Inilah alasan laporan keluarga Sutrimo harus dilihat sebagai momentum yang sangat baik bagi kepolisian. Polri telah berani membuka perkara besar yang menyentuh seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum. Kini polisi mempunyai kesempatan untuk memastikan bahwa tidak ada satu simpul penting yang tertinggal dari perkara tersebut.
Keberanian membongkar kasus Febrie akan memperoleh makna yang lebih besar apabila diikuti keberanian menjelaskan secara tuntas apa yang terjadi terhadap Sutrimo, seorang pekerja yang berada di lingkungan yang sama dan meninggal ketika perkara besar itu sedang bergulir.
Jika Sutrimo meninggal karena penyakit, buktikan sampai seluruh kecurigaan berhenti. Jika ditemukan faktor lain, bongkar sampai penyebabnya jelas. Jika tidak ada hubungan dengan perkara Febrie, nyatakan secara terbuka.
Tetapi apabila bukti justru mempertemukan keduanya, jangan putus jejak itu hanya karena jalan yang ditempuh menjadi semakin sensitif.
Polri telah menunjukkan keberanian ketika membuka kasus Febrie. Laporan keluarga almarhum Sutrimo sekarang memberikan kesempatan untuk menunjukkan sesuatu yang lebih besar. Bahwa keberanian penegakan hukum bukan hanya keberanian membuka perkara, tetapi keberanian mengikuti kebenaran sampai perkara benar-benar selesai.
Jakarta, 9 Agustus 2026











