Hukum  

Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp7,3 Triliun Digelar 18 Agustus

Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp7,3 Triliun Digelar 18 Agustus/(Foto: Pixabay)

Sebelas tersangka yang akan menghadapi persidangan terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan tahun 2017-2024; Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan tahun 2021-2024; serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.

Berikutnya terdapat Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin, Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Sidang pada 18 Agustus 2026 akan menjadi tahap awal proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut.[dit]

Exit mobile version