FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul, Jawa Barat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan barang milik Febrie dan keluarganya secara utuh setelah putusan dibacakan.
Permohonan itu mencakup barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikutip dari CNN Indonesia, Febri mengatakan, “Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan.”
Dalam petitumnya, Febrie juga menyatakan penyitaan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.











