Jalan Keluar Makin Sempit, Paulus Tannos Kembali Kalah di Singapura

Budi Prasetyo Jubir KPK/(KPK)

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hakim Aidan Xu menilai permohonan Tannos tidak ditempuh melalui prosedur hukum yang semestinya.

Dikutip dari The Straits Times, hakim menyatakan persoalan terkait keabsahan dan perbedaan substansi dokumen terjemahan harus diperiksa dalam sidang pendakwaan ekstradisi, bukan melalui permohonan jaminan.

“Proses yang tepat harus diikuti, sehingga jelas aturan dan standar apa yang berlaku,” tegas Hakim Aidan Xu.

“Kekuasaan pengadilan berasal dari aturan prosedural ini dan hanya dapat digunakan jika prosedur yang ditetapkan menurut hukum diikuti,” sambungnya.

Budi berharap proses hukum berikutnya terus berjalan positif hingga ekstradisi Tannos berhasil dilakukan.

“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” ujarnya.[dit]

Exit mobile version