Dalam perkara tersebut, Kajari juga minta agar semua pihak bersabar dan memberi kesempatan kepada tim-nya yang sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud tersebut.
Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.
Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. L






