Hukum  

Kejari Bandarlampung Surati Inspektorat Minta Pihak Terkait Kembalikan Kerugian Pada Dugaan Korupsi di Disdikbud

Oplus_16908288
Dalam perkara tersebut, Kajari juga minta agar semua pihak bersabar dan memberi kesempatan kepada tim-nya yang sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud tersebut.

Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.

Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. L

Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada pengadaan pakaian saja, melainkan juga terjadi pada pengadaan buku untuk siswa dan siswi. Untuk indikasi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan buku itu sendiri, ditaksir merugikan negara mencapai ratusan juta.
Exit mobile version