Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural,” kata Febri.

Menurut dia, dugaan tersebut terbagi dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Salah satunya menyangkut penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dinilai tidak memiliki tindak pidana asal atau predicate crime yang jelas.

Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Persoalan lain mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.