Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)

Febri mengatakan seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga ahli serta menyerahkan sejumlah bukti surat atau dokumen pada persidangan berikutnya.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan pada Rabu (19/8/2026).

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji apakah tindakan hukum telah berjalan sesuai aturan.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.[dit]

Exit mobile version