Pasien BPJS Mengaku Diabaikan Delapan Jam

RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya, Jl. Rumah Sakit nomor 33, Tasikmalaya. Foto: Disway

FAKTANASIONAL.NET – Keluhan pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads menjadi viral. Kasusnya menyangkut RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pada 22 Juli 2026, melalui akun @yurizaltrich, Yurizal mengeluhkan telah menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Keluhan tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan di media sosial.

Masalah berubah menjadi kontroversi ketika beberapa pengguna media sosial memberikan komentar bahwa pengabaian oleh pihak RS itu dianggap merendahkan pasien.

Akun @nouzzha_kim, diduga merupakan akun milik seorang pegawai administrasi RSUD dr. Soekardjo. Komentarnya dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien. Pihak rumah sakit kemudian melakukan pemeriksaan internal.

Media berbeda juga memberitakan komentar dari sejumlah orang yang diduga tenaga kesehatan. Salah satu contoh yang paling keras adalah komentar yang menyarankan, pasien pergi ke ruang jenazah karena kamar perawatan penuh.

Komentar-komentar tersebut kemudian memicu kritik besar dari masyarakat.

Yang membuat kasus ini menjadi kritik sosial penting adalah munculnya pertanyaan mengenai perlakuan terhadap pasien berdasarkan status pembiayaan (BPJS).

BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan sistem jaminan sosial. Karena itu, pasien BPJS seharusnya tetap mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis dan ketentuan pelayanan, bukan dipandang sebagai pasien kelas dua.

Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Namun, penting untuk membedakan dua persoalan: meninggalnya pasien dan komentar di media sosial.

Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, kematian Yurizal tidak boleh secara otomatis disimpulkan disebabkan oleh keterlambatan memperoleh kamar atau komentar di media sosial tanpa pembuktian medis.

Justru di sinilah kritik sosial menjadi penting.

Masyarakat tidak hanya mempertanyakan kualitas layanan rumah sakit. Mereka mempertanyakan budaya komunikasi para pelayan publik.

Seorang pasien yang sedang sakit mungkin berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan. Keluhan terhadap rumah sakit dapat saja disampaikan dengan bahasa emosional. Tetapi respons dari tenaga kesehatan atau pegawai rumah sakit seharusnya tidak memperburuk keadaan.

Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, menyatakan pihak rumah sakit menyayangkan komentar tersebut. Ia juga mengatakan tindakan seorang pegawai dapat merusak citra rumah sakit yang dibangun selama bertahun-tahun.

Manajemen rumah sakit kemudian memberikan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Dalam perkembangan berikutnya, Norma Zahara dilaporkan mengundurkan diri dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di rumah sakit tersebut.