Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara dari Direktur Niaga, Garuda Indonesia: Bagian dari Dinamika Perseroan

“Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Status pemberhentian Direktur Niaga masih bersifat sementara.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara sudah tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan dan mewakili perseroan.

Kemudian dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini untuk menentukan apakah pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

“Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya,” ujarnya. (adm)