Rico menjelaskan proses penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara belum selesai. Pemerintah masih menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sebelum rencana penjualan atau lelang dapat dilaksanakan.
“Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Usulan penjualan kapal perang tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Dokumen itu tercatat sebagai Surpres Nomor R-33 dan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat tersebut berisi permohonan persetujuan DPR atas penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco.[dit]
