Kemudian sambung Uchok, ketika kontrak kerjasama yang dimulai periode Walikota Bekasi (MM) dan berkahir 2019 itu sudah terdapat banyak kesalahan yang didapat atas hasil temuan BPKP.
“Audit investigasi BPKP kan sudah sangat jelas, artinya Kerjasama Operasi itu banyak pelanggaran. Apalagi jika didapati hasil Migas itu dijual ke negara luar,” ujarnya.
“Kemudian sudah diputus dan PD Migas digugat FOE ke PN dan PT Bandung Kalah, kemudian berakhir pada Kasasi Mahkamah Agung dan PD Migas dimenangkan, Kenapa justru diperpanjang lagi, jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan, dan bahkan Negara pun ikut terbebani dirugikan atas Kerjasama itu, ko dilanjutkan, ini ada apa?” lanjut Uchok.
Kini Uchok berharap kepada Jampidsus yang baru untuk segera bersih-bersih dan menuntaskan penyidikan perkara migas Bekasi dengan profesional dan transparan.
“Dan ingat, Sprindik awal PD Migas yang sudah ada tetap berlaku sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka,” tutup Uchok.[zul]
