Mana yang Rampung Duluan: Kasus Febrie Adriansyah atau Polemik Ijazah Jokowi?

Mana yang Rampung Duluan: Kasus Febrie Adriansyah atau Polemik Ijazah Jokowi?/(Instagram)

Tetapi sekali lagi, kesiapan seseorang untuk menunjukkan dokumen bukanlah pengganti proses pembuktian. Pengadilan tetap harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, membandingkan dua perkara tersebut sebenarnya bukan sekadar lomba siapa cepat selesai.

Yang lebih penting adalah bagaimana hukum bekerja.

Kasus Febrie saat ini tampak lebih dekat menuju tahapan berikutnya. Penahanan telah dilakukan, penyidikan berjalan, penggeledahan dilakukan, barang bukti dikumpulkan, dan praperadilan memasuki tahap akhir.

Dengan kata lain, kereta hukumnya sudah berada di rel.

Polemik ijazah Jokowi tampak lebih kompleks dari sisi dinamika para pihak. Gugatan praperadilan, eksepsi, pelimpahan perkara, perbedaan strategi antar-terdakwa, serta perang argumentasi di ruang publik membuat prosesnya terasa lebih berliku.

Namun satu hal perlu ditegaskan: cepat bukan berarti benar, lambat bukan berarti salah.

Itulah prinsip yang sering dilupakan ketika masyarakat melihat perkara hukum seperti pertandingan sepak bola.

Ada yang sibuk menghitung skor. Ada yang mencari siapa pemain favorit. Ada pula yang sudah mengangkat trofi sebelum pertandingan selesai.

Padahal hukum tidak mengenal sistem voting.

Jika Febrie akhirnya lebih dahulu mencapai putusan dalam tahapan tertentu, itu bukan berarti dirinya bersalah. Begitu pula apabila perkara ijazah Jokowi berlangsung lebih panjang, itu tidak otomatis berarti tuduhan yang muncul benar.

Putusan pengadilanlah yang memiliki kewenangan menentukan.

Maka, jika pertanyaannya adalah siapa yang kemungkinan lebih dulu “rampung”, Febrie Adriansyah tampaknya berada di jalur yang lebih cepat berdasarkan perkembangan proses hingga 21 Agustus 2026.

Tetapi kata “rampung” harus dipahami hati-hati.

Praperadilan yang selesai bukan berarti perkara pidana selesai. Putusan praperadilan hanya menyelesaikan isu tertentu mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang diuji. Perkara pokok tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum apabila syaratnya terpenuhi.

Begitu juga dengan perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah. Gugurnya praperadilan seseorang bukan berarti seluruh substansi polemik otomatis telah terbukti atau terbantahkan. Perkara pokok tetap harus diuji melalui mekanisme persidangan.

Inilah yang seharusnya menjadi kedewasaan baru dalam melihat penegakan hukum.

Jangan menjadikan proses hukum sebagai tontonan kejar-kejaran.

Jangan pula menjadikan media sosial sebagai ruang sidang bayangan.

Sebab ketika hukum dipaksa mengikuti kecepatan algoritma, yang kalah bukan hanya salah satu pihak. Yang kalah adalah akal sehat.

Publik tentu berhak mengawasi. Pers berhak mengkritik. Para terdakwa berhak membela diri. Aparat berhak melakukan penyidikan sepanjang sesuai hukum. Hakim berhak memutus berdasarkan fakta dan alat bukti.

Tetapi semua memiliki batas.

Pada akhirnya, perkara Febrie dan polemik ijazah Jokowi memperlihatkan satu pelajaran yang sama: proses hukum tidak seharusnya dinilai dari seberapa gaduh pemberitaannya, melainkan dari seberapa transparan pembuktiannya.

Kalau perkara Febrie selesai lebih dahulu, biarkan hukum menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Kalau perkara ijazah membutuhkan waktu lebih panjang, biarkan pengadilan menyelesaikan pekerjaannya.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan drama hukum yang tidak berujung.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Dan dalam negara hukum, kepastian itu tidak lahir dari siapa yang paling banyak tampil di layar, melainkan dari putusan yang lahir melalui proses yang adil.

Jadi, siapa yang kemungkinan sampai garis akhir duluan?

Untuk sementara, Febrie Adriansyah tampaknya unggul beberapa lap di depan.

Tetapi ini bukan balapan Formula 1.

Di arena hukum, yang paling penting bukan siapa yang lebih cepat sampai, melainkan apakah garis akhirnya benar-benar ditempuh dengan aturan yang benar.

Sebab kalau hukum sudah berubah menjadi perlombaan, kita tinggal menunggu komentator berkata, “Dan pemenangnya adalah… yang paling cepat mengajukan praperadilan!”

Lucu memang.

Tapi kalau itu sampai menjadi kenyataan, yang seharusnya kita tertawakan bukan hukum—melainkan cara kita memperlakukannya.[dit]