Hukum  

SDR Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto: Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan

Pasal 2 Ayat (2) Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan

Meski demikian, Hari menekankan bahwa penerapan Pasal 2 ayat (2) tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Menurut dia, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan melalui proses hukum yang sah. Termasuk membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara serta terpenuhinya unsur “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Ini bukan soal siapa yang kita suka atau tidak suka. Kalau unsur pidananya terpenuhi dan keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang juga terbukti, maka hukum harus diterapkan secara tegas,” ujar Hari.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk menerapkan ketentuan hukum secara konsisten, termasuk terhadap pejabat maupun mantan pejabat penegak hukum.

Jangan Sampai Ada Keistimewaan Hukum

Hari juga meminta proses hukum terhadap Febrie dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut sosok yang pernah menduduki posisi penting dalam institusi penegak hukum.

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka. Dalam salah satu pemeriksaan pada Agustus 2026, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie, termasuk saksi dari pihak swasta dan perbankan. Penyidik disebut tengah menelusuri alat bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Hari menilai seluruh proses tersebut harus diarahkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk siapa saja yang terlibat, aliran dana, keuntungan yang diperoleh, serta dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

“Jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Bongkar seluruh konstruksi perkaranya. Kalau ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Hari Purwanto.

Exit mobile version