Praperadilan Febrie Adriansyah: Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Yunus Husein

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Selain Yunus, tim hukum Kejagung juga membawa dua ahli pidana, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.

“Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan,” ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/8).

Febrie sebelumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Permohonan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukannya.

Dalam petitumnya, Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Exit mobile version