FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Selain Yunus, Kejagung menghadirkan Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, serta Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar, sebagai ahli pidana, dikutip dari CNN Indonesia pada,(25/8/2026).
Dalam persidangan, Yunus menjelaskan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal utama dalam perkara TPPU adalah memastikan harta kekayaan yang dipersoalkan berasal dari hasil perbuatan pidana.
Yunus mengatakan TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri apabila bukti permulaan mengenai tindak pidana asal tidak mencukupi. Namun, perbuatan pidana yang melahirkan harta tersebut tetap harus diuraikan dalam dakwaan.
