FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK pada Selasa (18/8). Dalam penilaiannya, LPSK mempertimbangkan informasi penting yang dimiliki FH, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/8), Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan FH telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias.
LPSK menyebut FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif ketika menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi kepada penyidik.
