Gubernur Kalbar Gagal “Mengambil Hati” Kejati Kalbar

Gubernur Kalbar Gagal “Mengambil Hati” Kejati Kalbar/(foto: ilustrasi/@Faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET – Upaya Gubernur Kalimantan Barat gagal untuk mengambil hati kejaksaan tinggi kalimantan barat dengan memberikan hibah 19.1 milyar. karena kejaksaaan tinggi mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir ke tersebut ke pemda kalimantan barat.

Pengembalian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Emilwan mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum.

Kejati Kalbar menyatakan bangunan yang bersumber dari hibah pemerintah provinsi itu akan diserahkan kembali kepada Pemprov Kalbar untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai alokasi dana hibah APBD untuk pembangunan fasilitas di lingkungan institusi penegak hukum vertikal.

Sebelumnya, kebijakan Pemprov Kalbar mengalokasikan Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar mendapat kritik. Anggaran tersebut dinilai tidak mendesak di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta masih banyaknya kerusakan infrastruktur di Kalimantan Barat.

Jalan, jembatan dan fasilitas pendidikan di sejumlah wilayah Kalbar masih membutuhkan anggaran perbaikan. Namun, Pemprov Kalbar justru mengalokasikan belasan miliar rupiah dari APBD untuk fasilitas instansi vertikal yang selama ini menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk menangani perkara korupsi pejabat daerah.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kalimantan Barat, paket pekerjaan bernama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.

Pagu anggaran proyek tersebut tercatat Rp19,1 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp19.099.920.000. Tender proyek dimenangkan PT Aneka Tata Sarana, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Nilai penawaran terkoreksi perusahaan tersebut mencapai Rp19.016.737.021,69, sedangkan nilai kesepakatan akhir tercatat Rp19.014.789.930,78.

Kebijakan pemberian hibah tersebut kemudian menjadi bahan kritik sejumlah elemen masyarakat. Pada 26 Agustus 2026.

Exit mobile version