Gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan objek penyitaan. Namun, hakim mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan terbaru tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin KUHAP.
“Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang.
Namun, Anang menyoroti Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membatasi permohonan praperadilan untuk objek yang sama agar hanya dapat diajukan satu kali.
Kejagung akan meneliti objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi gugatan terbaru untuk memastikan tidak terjadi pengulangan perkara. Kejaksaan juga menegaskan penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai hukum acara.
Selain Lodewyk, terdapat enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.[dit]
