Muktamar Ke-35 NU Ricuh, Massa Adu Jotos di Depan Ruang Sidang Pleno

Muktamar Ke-35 NU Ricuh, Massa Adu Jotos di Depan Ruang Sidang Pleno/insyaallah

Salah satu aspirasi yang muncul dalam forum adalah permintaan agar masa jeda bagi mantan pejabat politik dihapus atau dipangkas menjadi sedikitnya enam bulan.

Dalam Peraturan Perkumpulan NU, mantan pejabat politik diwajibkan menunggu selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Aturan tersebut dinilai dapat menghambat sejumlah kandidat, termasuk Gus Yusuf. Ia diketahui baru meninggalkan posisi sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.

Perdebatan mengenai aturan itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sidang akhirnya diskors. Hingga pukul 13.15 WIB, simpatisan Gus Yusuf masih menggelar aksi di sekitar lokasi dan belum tampak tanda-tanda sidang kembali dimulai.[dit]