Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Di tengah proses penyidikan, Febrie juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kedua permohonan tersebut kandas setelah ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, penyidik Kejagung kembali mendalami perkara TPPU yang menyeret Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin, termasuk menelusuri keterkaitan aset berupa emas dan uang tunai yang menjadi bagian penting dalam penyidikan.[dit]
