Hukum  

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Anggota DPRD Kota Bengkulu

Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta pihak swasta Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam perkara awal, KPK mengusut dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong yang disertai permintaan uang muka atau ijon kepada kontraktor.

Penyidikan kemudian berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan indikasi proyek lain yang diduga dikerjakan pihak swasta dengan modus serupa. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN.

Bambang menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa dalam perkara tersebut setelah Vinna Ledy Anggraheni. KPK sebelumnya menyita mobil dan rumah Vinna yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi.

“Artinya dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD ini sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” pungkas Budi, seperti dikutip RMOL.[dit]