Dikutip dari The Indian Express, Indalkar menyebut kemungkinan kelima satwa itu mencapai Odisha secara alami sangat kecil.
Tidak terdapat koridor yang menghubungkan wilayah tersebut dengan habitat asli orang utan di Asia Tenggara.
Karena itu, campur tangan manusia menjadi salah satu dugaan yang tengah diperiksa.
Penyelundupan juga masuk dalam kemungkinan, meski Indalkar menegaskan belum ada bukti konklusif yang menunjukkan kelima satwa tersebut merupakan hasil perdagangan ilegal.
Pemerintah negara bagian Odisha meminta Wildlife Crime Control Bureau (WCCB) turut membantu penyelidikan. Petugas berusaha menelusuri asal-usul kelima orang utan, termasuk kemungkinan mereka melarikan diri atau ditinggalkan seseorang yang memeliharanya secara ilegal.
Jika masuk melalui jalur resmi, semestinya tersedia dokumen impor dan perizinan sesuai ketentuan.
Ketiga spesies orang utan—Pongo pygmaeus, Pongo abelii, dan Pongo tapanuliensis—tercantum dalam Lampiran I CITES yang memberikan tingkat perlindungan perdagangan internasional sangat ketat.
Usia mereka yang baru satu hingga dua tahun menjadi perhatian tersendiri. Anak orang utan sangat bergantung kepada induknya dalam proses pertumbuhan, sehingga pemisahan terlalu dini dapat mengancam perkembangan dan kelangsungan hidup.
Dikutip dari The Better India, dokumen CITES memang mencatat adanya transfer orang utan ke India, termasuk orang utan Tapanuli dari UEA pada 2024 dengan Indonesia sebagai negara asal. Namun, belum ada bukti publik yang menghubungkan lima bayi orang utan di Balasore dengan jalur tersebut.
Untuk saat ini, kelima satwa masih menjalani karantina dan perawatan medis di Kebun Binatang Nandankanan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui dari mana mereka berasal dan bagaimana lima bayi orang utan tersebut bisa berakhir di hutan India.[dit]
