“Sudah didalami. Didalami sudah, dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan yang melibatkan di situ adanya salah satu kalau tidak salah Tan Kian,” jelas Anang.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Bantahan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Febri merujuk pada persidangan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, bukti yang dibahas hanya menyebut Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.
Ia juga menegaskan nama Febrie tidak disebut sebagai penerima uang tersebut.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.
Febri menilai keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry masih berasal dari satu pihak dan perlu didalami.
Febrie sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kemudian perkaranya ditangani Kejagung dan ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.[dit]
