FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Kamis (17/9) malam, penyidik merampungkan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal.
Dikutip dari CNN Indonesia, penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penyidik juga menyisir sejumlah ruangan lain yang berkaitan dengan direktorat tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diperoleh akan menjalani proses ekstraksi sebelum dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Untuk barang bukti (barbuk) yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
