“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” kata Mahfud kepada Kompas TV.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan pejabat terkait perkara. KPK menegaskan ruangan Nusron tidak digeledah.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor Summarecon dan rumah Lampri. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.[dit]
