JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan penjara Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Senin 21 September kemarin.
Berdasarkan pantauan awak media, Sirajudin mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol keluar dari ruang pemeriksaan hari ini, Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.
Kepada insan pers, ia menyampaikan sepatah kata: “Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” kata Sirajudin.











