Hukum  

Dedi Congor Absen Dipanggil KPK, Alasan Sakit dan Pemeriksaan Bakal Dijadwal Ulang

Budi Prasetyo Jubir KPK/(KPK)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap dalam pengurusan importasi barang yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memanggil aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pada Selasa, 22 September 2026.

Namun, Dedi tidak memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran tersebut disampaikan karena kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit,” kata Budi.

Keterangan tersebut disampaikan Budi saat memberikan penjelasan mengenai agenda pemeriksaan KPK. Dikutip dari SINDOnews, Rabu, 23 September 2026, KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Dedi tetap diperlukan dalam rangka mengembangkan perkara dugaan suap importasi barang.

Dalam surat atau jadwal pemanggilan tersebut, KPK tidak mencantumkan status pemeriksaan Dedi sebagai saksi. Hal itu menjadi perhatian karena sebelumnya muncul informasi mengenai status Dedi yang disebut telah menjadi tersangka.

Exit mobile version