FAKTANASIONAL.NET – Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh setelah tim menemukan fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, evaluasi tidak boleh sebatas pemeriksaan administratif, tetapi harus mencakup seluruh rantai pelayanan publik.
“Terhadap setiap temuan Ombudsman kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Syafrida, dikutip dari ANTARA.
Menurut Syafrida, evaluasi harus dimulai dari regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, hingga pengawasan internal. Seluruh unsur tersebut perlu dipastikan berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Evaluasi yang kami maksud itu menyeluruh, dari mulai regulasi, kemudian terkait sumber daya manusia, dalam hal ini petugas-nya, kalapas-nya, pejabat-nya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila ditemukan petugas melakukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan oleh Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Evaluasi juga perlu memastikan fasilitas pemasyarakatan telah sesuai ketentuan undang-undang.











