“Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” katanya.
Kekejian berlanjut saat bangkai penyu tersebut diproses menjadi hidangan konsumsi di area penginapan. Selain itu, katanya, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak, dan kemudian dikonsumsi.
Guna memperkuat pembuktian materiil, tim gabungan yang melibatkan penyelam lokal menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) darat dan bawah air dengan menyisir radius 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter.
“Dari dasar laut pada koordinat 00^{\circ}35’13.20” LS dan 130^{\circ}16’58.87” BT, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak. Sementara di area homestay, penyidik menyita tulang belulang dan sisik penyu, parang, pisau, alat selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, hingga panci masak dan lima pasang sumpit,” katanya lagi.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita gawai elektronik tersangka mulai dari kamera aksi, sejumlah telepon pintar, kartu memori rekaman visual, hingga paspor dan izin kerja luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Terkait upaya pengawasan kawasan konservasi yang luas tersebut, Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bergerak sendirian tanpa dukungan publik.
“Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tutup dia.











