5 Poin Pembelaan Richard Lee di Sidang, Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti hingga Korban

Selanjutnya, tim pembela menyebut tidak terdapat korban yang mengalami kerugian secara nyata dalam perkara tersebut. Faizal mengatakan unsur korban tidak terpenuhi.

“Dalam perkara a quo, juga tidak ada satu pun korban yang menjadi korban dalam kejadian ini,” bebernya.

Poin keempat menyangkut keabsahan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Pihak Richard Lee mempertanyakan keaslian produk yang diserahkan oleh pelapor, Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

“Barang bukti yang diajukan diduga palsu dan tidak autentik,” tegas Faizal.

Terakhir, kuasa hukum Richard Lee menyoroti asal pembelian produk yang dipersoalkan. Menurutnya, barang tersebut dibeli dari pihak ketiga dan bukan melalui toko resmi maupun transaksi langsung dengan Richard Lee.

“Akan dibuktikan bahwa barang bukti yang dibeli adalah barang bukti dari pihak lain, bukan dari milik terdakwa, dan kepemilikannya sudah beralih. Hal-hal ini yang akan kami sampaikan dan buktikan dalam penjelasan ini,” pungkasnya.

Kelima poin tersebut menjadi dasar pembelaan tim kuasa hukum Richard Lee dalam menghadirkan saksi serta bukti tandingan selama proses persidangan di PN Tangerang.[dit]