Hukum  

KPK Sita Perhiasan Emas dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Dibeli dari Uang Pemohon

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuhnya.

Selain perhiasan, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk dianalisis.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK terhadap dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitojo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK sebelumnya menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara ini. Jumlah tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Budi sebelumnya juga menyebut dugaan penerimaan berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

“terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi, dikutip dari detikNews, Jumat (18/9).[dit]

Exit mobile version